Selasa, 29 Juni 2010

MANAJEMEN KOPERASI

MANAJEMEN KOPERASI
Hardy Susilo


Peter Davis 1999, memformulasikan bahwa Manajemen Koperasi diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya. Mereka ini mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi berdasarkan hasil latihan professional perkoperasian. Manajemen koperasi adalah kegiatan professional yang dilakukan koperasi untuk membantu seluruh keanggotaan koperasi di dalam mencapai tujuannya.

Manajemen Koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan partisipasi. Para manajer professional koperasi menggunakan metoda yang sama seperti manajemen pada umumnya. Hanya saja nilai-nilai dan tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah yang membuat manajemen koperasi unik dan berbeda dari manajemen lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau tujuannya.

Dengan menyatukan manajemen Koperasi sebagai bagian dari koperasi dan sebagai representasi prinsip-prinsip penting koperasi itu sendiri, kita dapat mengembangkan manajemen dan demokrasi di dalam koperasi sebagaimana dinyatakan Peter Davis, sebagai berikut: “pengembangan prinsip-prinsip manajemen koperasi, akan membuat perusahaan koperasi harus dikelola secara professional dan kooperatif sedemikian rupa sehingga keterlibatan anggota dan demokrasi, akan tetap menjadi kunci keberhasilan dalam praktek koperasi. Dengan memiliki prinsip-prinsip manajemen koperasi kita juga meletakkan dasar sebagai criteria untuk menilai pelatihan-pelatihan manajemen koperasi, serta menilai kinerja manajemen dalam koperasi “.

DEFINISI KOPERASI
Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;

 Istilah Koperasi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, yaitu “Kooperatie”, atau dalam bahasa Inggris “Cooperative”, secara sederhada diartikan sebagai “Kerjasama”.
 Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchester (ICA Cooperative Identity Statement/ICS) Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
 Koperasi di Indonesia merupakan pengejawantahan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 dan diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 dalam pasal 1, yaitu : “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

 ICA
KOPERASI ADALAH PERKUMPULAN OTONOM DARI ORANG-ORANG YANG BERSATU SECARA SUKARELA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN-KEBUTUHAN DAN ASPIRASI-ASPIRASI EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA BERSAMA MELALUI PERUSAHAAN YANG DIMILIKI BERSAMA DAN DIKENDALIKAN SECARA DEMOKRATIS.

 UU NO. 25/1992
KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI, SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASAR ATAS AZAS KEKELUARGAAN.

Jati Diri Koperasi

Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;

Ciri-Ciri Koperasi Indonesia
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota;
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5) Kemandirian;
6) Pendidikan perkoperasian;
7) Kerjasama antar koperasi.

Tujuannya : dituangkan dalam pasal 3 (UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992), yaitu : “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia,
(pasal 4 ,UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992)

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial;
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

Ciri-ciri Organisasi Koperasi
 Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.

 Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.

Ciri-ciri khusus Organisasi Koperasi sebagai organisasi sosio ekonomi, (A Hannel -dimodifikasi)
1. Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama (kelompok Koperasi);
2. Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi kebutuhan ekonomi (dan lain-lainnya) melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya);
3. Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota (perusahaan koperasi)
4. Adanya suatu hubungan atas pelayanan khusus antara perusahaan bersama dengan perusahaan atau rumah tangga para anggota, berupa pelaksanaan tugas khusus oleh perusahaan Koperasi guna meningkatkan dan bermanfaat bagi perusahaan atau rumah tangga para anggotanya (promosi anggota)

Menurut beberapa pakar koperasi, ada 5 (lima) ciri universal organisasi koperasi, yaitu:

 Terpenuhinya 4 ciri organisasi koperasi secara sosio-ekonomi;
 Organisasi yang memiliki 2 unit ekonomi (perusahaan) dengan dua sifat yang berbeda;
 Prinsip Identitas Ganda Anggota
 Bentuk umum organisasi koperasi.
 Adanya hak dan kewajiban anggota (partisipasi anggota);

POTENSI KEUNGGULAN KOPERASI
 KEUNGGULAN SKALA EKONOMI (ECONOMIES OF SCALE);
 REDUCING UNCERTAINTY;
 KEUNGGULAN PARTISIPASI ANGGOTA;
 MENGHEMAT BIAYA TRANSAKSI

PARTISIPASI ANGGOTA
Bentuk-bentuk partisipasi anggota koperasi menurut Röpke (1987) terdiri dari:

 Berbicara dan bertindak atau disebut Voice;
 Memberikan hak suara pada proses pengambilan keputusan atau disebut Vote; dan
 Menyatakan ke luar dari keanggotaan koperasi atau disebut exit.

Bentuk-bentuk Partisipasi Anggota Menurut A. Hannel (1992) dihubungkan dengan prinsip identitas ganda anggota yaitu:
 Sebagai pemilik, anggota harus turut serta mengambil keputusan, evaluasi dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi yang biasanya dilakukan pada waktu rapat anggota;
 Sebagai pemilik, anggota harus turut serta melakukan kontribusi modal melalui berbagai bentuk simpanan (simpanan yang menentukan kepemilikan dan simpanan yang tidak menentukan kepemilikan), untuk memodali jalannya usaha perusahaan koperasi;

 Sebagai pemilik, anggota harus turut serta menanggung risiko usaha koperasi;

 Sebagai pengguna/pelanggan/pekerja/ nasabah, anggota harus turut serta memanfaatkan pelayanan barang dan jasa yang disediakan oleh koperasi. Dalam kedudukan sebagai pelanggan yang memanfaatkan pelayanan koperasinya, mengandung makna berpartisipasi dalam membiayai koperasinya.

 MENURUT HANEL
KOPERASI MERUPAKAN SISTEM SOSIO-EKONOMI YANG HARUS MEMILIKI 4 CIRI NOMINAL:

1. KELOMPOK KOPERASI, ADALAH KELOMPOK INDIVIDU YANG
SEKURANG-KURANGNYA MEMPUNYAI SATU KEPENTINGAN
YANG SAMA
2. SWADAYA KELOMPOK KOPERASI, KELOMPOK INDIVIDU YANG
MEWUJUDKAN TUJUANNYA MELALUI SUATU KEGIATAN YANG
DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
3. PERUSAHAAN KOPERASI, SUATU PERUSAHAAN YANG DIMILIKI DAN DIKELOLA SECARA BERSAMA UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG SAMA
4. PROMOSI ANGGOTA, ! PERUSAHAAN TERSEBUT MEMPUNYAI TUGAS SEBAGAI PENUNJANG UNTUK MENINGKATKAN KEGIATAN EKONOMI ANGGOTANYA

Definisi diatas menekankan pada:
• Koperasi adalah otonom
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang
• Orang-orang bersatu secara sukarela
• Anggota koperasi memenuhi kebutuhan ekonomi,sosial dan budaya bersama mereka
• Koperasi adalah perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis

5 Unsur yang terkandung dalam Definisi Koperasi Indodenesia
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi: Menurut UU no. 25/92 Bab III pasal 5 terdapat 7 prinsip koperasi
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “Berasaskan Kekeluargaan” (senasip dan sepenanggungan )

Prinsip-prinsip Koperasi
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Jenis - Jenis Koperasi
Menurut Tingkatannya
• Koperasi Primer
• Koperasi Sekunder

Menurut Kegiatannya:
• Koperasi Distribusi
• Koperasi Jasa
• Koperasi Produksi

Stratejik Pengembangan Usaha Simpan Pinjam
• Organisasi
• Keanggotaan
• Wilayah Kerja
• Pembukaan Kantor Cabang
• Karyawan
• Permodalan

3 Pokok dalam Usaha Simpan Pinjam
• PENYALURAN DANA Simpan Pinjam (PRODUCT LANDING)
• PENGHIMPUNAN DANA Simpan Pinjam (PRODUCT FUNDING)
• PENGOLAHAN DANA Simpan Pinjam

 Pengertian Koperasi tersebut bersifat essensial yang mengandung unsur-unsur :

* Badan Usaha; sebagai badan usaha Koperasi harus mengikuti kaidah hukum ekonomi dan perusahaan, sebagai badan hukum mengikat Koperasi dalam hubungan dengan pihak lain.
* Beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi; berarti bahwa Koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum Koperasi, bukan kumpulan modal seperti terdapat dalam PT, Firma, CV. Sebagai Badan Hukum, Koperasi mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan hubungan dengan pihak lain.
* Sebagai gerakan ekonomi rakyat; Koperasi mempunyai peranan penting dalam memerankan dan menumbuhkembankan eksistensi potensi ekonomi rakyat, dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri kebersamaan.
* Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;

* Prinsip-prinsip Koperasi (sebagai penjabaran nilai-nilai)
1) Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3) Partisipasi ekonomi anggota;
4) Otonomi dan kebebasan;
5) Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6) Kerjasama diantara Koperasi;
7) Kepedulian terhadap komunitas.

PRINSIP IDENTITAS GANDA ANGGOTA
• Anggota adalah pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna/pelanggan (User) bagi koperasi

MANFAAT EKONOMI BAGI ANGGOTA
• Manfaat Ekonomi bagi anggota koperasi disebut dengan istilah Promosi Ekonomi Anggota (PEA) (PSAK No. 27 tahun 1999)

• PEA adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi

• Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare).

• Fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU koperasi yang sebesar-besarnya

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
• RAPAT ANGGOTA : merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Dimana rapat ini dihadiri oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 23, Rapat Anggota mempunyai kewenangan untuk menetapkan ;

1) Anggaran Dasar
2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5) Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6) Pembagian sisa hasil usaha
7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

• PENGAWAS ; dipilih dan diangkat oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas ini bertugas (UU No. 25 Tahun 1992 pasal 39) ;
1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
2) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Pengawas berwenang ;
1) Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

• Pelaksanaan kegiatan usaha koperasi pada umumnya menggunakan manajemen sederhana
• Suasana Usaha bagi para pelaku KUKM dirasakan kurang kondusif
• Koperasi yang besekala kecil maupun besar memerlukan adanya manajemen yang handal
• Manajemen stratejik diharapkan membantu koperasi dalam pencapaian tujuannya.

Perencanaan Strategis (Strategy Planing)
Perencanaan Strategis adalah proses mengkombinasikan tiga aktivitas utama yang saling berhubungan yaitu:
1. Analisis Strategis (Strategic Analysis)
2. Penetapan Strategis (Strategic Formulation)
3. Penerapan Strategis (Strategic Aplication)

Analisis Manajemen Strategis Koperasi
1. Penetapan Tujuan
2. Analisis Internal
a. Kekuatan
b. Kelemahan
3. Analisis Eksternal
a. Peluang
b. Ancaman/hambatan

Perencanaan Strategis
Perencanaan merupakan proses yang berkelanjutan dalam membuat keputusan yang berisiko secara sistematis dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan yang antisipatif dengan mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpam balik yang terorganisir dan sistematis.

Perencanaan Strategis
Model Whittaker: membagi perencanaan strategis dalam 11 langkah yaitu:
• Mission,
• Vision
• Values
• Analisis lingkungan internal
• Analisis Lingkungan Eksternal
• asumsi
• Analisis stratejik
• pilihan/Strategic Analyses and choice (SAC’s), Critcal Sucses Factor (CSF)
• Tujuan,
• Sasaran
• strategi organisasi

Tujuan Organisasi (Corporate Gools)
Tujuan merupakan target kuantitatif suatu organisasi dan pencapaian target ini menjadi ukuran keberhasilan kinerja dengan Critcal Sucses Factor (CSF’s) yang bersifat accountability.

Untuk itu tujuan harus menegaskan tentang apa (What) secara khusus/spesifik dapat dicapai dan kapan (When) dapat dicapai.
Dengan demikian tujuan haruslah SMART
• S = Specific
• M = Measurable
• A = Assignable
• R = Realistic
• T = Time-related

MANAJEMEN KINERJA (PERFORMANCE MANAGEMENT)
Suatu pendekatan strategi dan terpadu guna menghasilkan sukses yang bisa ditingkatkan dalam organisasi dengan cara:
• Memperbaiki kinerja karyawan dengan bekerja dan bekerja
• Mengembangkan kapabilitas semua tim dan perorangan


Pengertian Kinerja
Pengertian Kinerja: “Kinerja harus didefinisikan sebagai hasil (outcome) pekerjaan, karena ini yang terkuat pada tujuan stratejik, kepuasan pelanggan dan kontribusi ekonomi”. (Benardin dkk; 1995).

Faktor yang mempengaruhi kinerja:
a. Individual (kompetensi, motivasi dan komitmen)
b. Faktor kepemimipinan (mutu, dorongan dan bimbingan)
c. Faktor Team (mitra sekerja)
d. Faktor sistem (tata kerja dan fasilitas organisasi)
e. Faktor konstektual / situasional (tekanan-tekanan perubahan internal maupun eksternal)

Pengukuran Kinerja
• Membandingkan kinerja nyata dengan direncanakan
• Membandingkan kinerja antara yang nyata dengan yang diharapkan
• Membandingkan kinerja antara organisasi usaha yang satu dengan organisasi usaha yang lain yang memiliki keunggulan komparatif maupun kompetitif
• Membandingkan kerja nyata dengan standardnya
• Membandingkang kinerja antar tahun

POLA PENGUKURAN KINERJA
Visi (Vison)
Misi (Mission)
Tujuan(Goal)
Sasaran(Objectives)
Strategi
• Nilai-nilai
• Lingkungan
• CSF
Performance

Strategis Pengembangan Usaha Koperasi
Pengertian Koperasi
• International Cooperetive Alliance (ICA) : “Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mandiri (Outonomous) bersatu secara sukarela untuk memenuhi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan aspirasi melalui suatu badan usaha (enterprise) yang dimiliki bersama dan dikontrol secara demokratis”.
• DR. MUHAMAD HATTA: “Koperasi yang benar-benar koperasi adalah bentuk kerjasama dengan sukarela antara mereka yang sama cita-citanya untuk membela keperluan dan kepentingan bersama. Koperasi sebenarnya tidak dikemudikan oleh cita – cita keuntungan melainkan cita-cita memenuhi keperluan bersama”. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi: Menurut UU no. 25/92 Bab III pasal 5 terdapat 7 prinsip koperasi
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”
• Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1: “Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

PEMBERIAN PINJAMAN
• Penyediaan dana atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam anatara Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan anggotanya dan mewajibkan anggotanya untuk melunasinya sesuai jangka waktu tertentu ditambah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan
• Tujuan : meningkatkan usaha dan taraf hidup anggotanya melalui penyediaan dana baik untuk tujuan usaha produktif maupun untuk keperluan konsumtif.
• Sasaran : Anggota, Calon Anggota atau koperasi lain dan atau anggotanya

Persyaratan-persyaratan pemberian pinjaman
• Peminjam adalah anggota, calon anggota (nasabah), koperasi lain dan atau anggotanya.
• Mempunyai usaha produktif
• Mempunyai penghasilan yang cukup untuk melunasi pinjamannya
• Tidak memiliki tunggakan kepada KSP/USP yang bersangkutan ataupun pada lembaga atau koperasi lain
• Hasil penilaian layak untuk diberikan pinjaman oleh KSP/USP – Koperasi.

KETERAMPILAN DAN PENGETAHUAN YANG HARUS DIMILIKI PENGELOLA KOPERASI

Melayani pengajuan permohonan pinjaman
Menganalisa kelayakan usaha calon peminjam
Melakukan analisa dan review laporan keuangan calon peminjam
Memehami ketentuan legal dalam menandatangani kontrak pinjaman dan pengikatan agunan
Melakukan administrasi dan monitoring pinjaman
Menangani pinjaman bermasalah

ANALISA PERMOHONAN PINJAMAN KAS KOPERASI
Analisa Keuangan
Suatu metode yg dapat menunjukan kelemahan – kelemahan atau kekuatan-kekuatan yang dihadapi perusahaan dalam bidang keuangan

 Analisa atas sumber dan penggunaan dana
 Analisa vertikal dan horizontal
 Analisa ratio

ANALISA ATAS SUMBER & PENGGUNAAN DANA
TUJUAN:
Mengevaluasi kebijakan keuangan yang telah dilakukan dan melihat pengaruhnya terhadap keuangan perusahaan
Konsep Dana sebagai Modal Kerja : bertujuan untuk melihat perubahan modal kerja perusahaan
Konsep Dana sebagai Kas Tujuan : melihat pengaruh hasil kegiatan selama satu pereode terhadap kas
Analisa Vertkal dan Horizontal
• Analisa Horizontal (Komparatif) Tujuannya adalah untuk menunjukan perkembangan perusahaan selama beberapa pereode
• Analisa Vertical : menggunakan salah satu komponen dalam laporan keuangan, sebagai dasar untuk membandingkan dengan komponen-komponen lain pada laporan keuangan yang sama

Pertimbangan Perhitungan Bunga Pinjaman
• Usaha yang akan dibiayai oleh peminjam KSP/USP – Koperasi
• Plafond pinjaman yang dibutuhkan
• Jangka waktu pinjaman
• Kredibilitas dan past performent usaha peminjam
• Sejarah kolektibilitas peminjam
• Suku bungan yang diberikan pesaing KSP/USP-Koperasi

Metode Penetapan Bunga
1. Metode bunga tetap yaitu melakukan perhitungan bunga
dahulu lalu ditambah pokok pinjaman dan dibagi jangka
waktu pinjaman:

Pinjaman + r (Pinjaman)DIBAGI
Angsuran =
Jangka waktu pinjaman

2. Metode bunga efektif tunggal : Pengenaan bunga menurun akibat dari perhitungan bunga diambil dari sisa pinjaman sedangkan angsuran pokok tetap.

3. Metode bunga efektif anuitas : pembayaran bunga semakin menurun sedangkan angsuran pokok meningkat

Penileian kelayakan permohonan pinjaman
• Character : kondisi watak pribadi dan keluarga, ditanyakan kepada tetangga
• Capacity : menyangkut bidang usaha, omzet usaha, pendapatan, jumlah tanggungan, dll
• Capital : sumber permodalan dan prasarana
• Condition of economic : pasar, pesaing dan prospek
• Collateral : kekayaan, sarana usaha, kantor dll


TATACARA PENDIRIAN KOPERASI

DASAR HUKUM
 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 104.1/Kep/M-KUKM /X /2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi

 Permen Kop & UKM RI N0. 01/Per/M.KUKM/I/2006 tgl. 9/1/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Pengertian Koperasi
 Undang - Undang No. 25 Tahun 1992:
“Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
* Sekolompok orang yang akan mendirikan koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
* Persyaratan Pendirian Koperasi:
a. Primer : 20 Orang
b. Sekunder : 3 Badan Hukum Koperasi
* Pendiri Koperasi Primer WNI cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
* Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder
* Usaha harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisen dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggota.
* Modal harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.
* Memiliki tenaga trampil dan mampu untuk mengelola koperasi

RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Rapat Pembentukan :
- Koperasi Primer beranggotakan sekurang-kurangnya 20 Orang
- Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya 3 Badan Koperasi.

Rapat dipimpin oleh 1 atau beberapa Pendiri atau wakil pendiri yang dihadiri pejabat :
- Nasional oleh Menteri Negara
- Provinsi oleh Dinas Koperasi Provinsi
- Kab/Kota oleh Dinas Koperasi Kab/Kota

KELENGKAPAN PERSONIL PENDIRIAN KOPERASI
1. Rapat Pendirian
2. Susunan Nama
3. Pengurus
4. Pengawas

KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDIRIAN KOPERASI
a. Berita Acara Pendirian
b. Notulen Rapat Pendirian
c. Anggaran Dasar yang memuat :
* Daftar nama pendiri
* Nama dan tempat kedudukan
* Jenis koperasi
* Maksud, tujuan & Bidang Usaha
* Ketentuan mengenai keanggotaan
* Ketentuan menganai rapat anggota
* Ketentuan mengenai pengelolaan
* Ketentuan mengenai permodalan
* Ketentuan jangka waktu berdiri
* Ketentuan pembagian SHU
* Ketentuan mengenai sanksi

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
* Para pendiri dapat mempersiapkan sendiri akta pendirian koperasi atau minta bantuan notaris pembuat akta koperasi
* Penyusunan akta pendirian koperasi dapat berkonsultasi, para pendiri atau kuasa dan notaris pembuat akta pendirian dengan pejabat yang berwenang
* Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi dibuat oleh pendiri, pengajuan pengesahan dilampiri:
* Dua rangkap akta pendirian, yang salah satunya memakai materai secukupnya
* Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh kuasa pendiri
* Notulen rapat pendirian koperasi
* Surat kuasa
* Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok dan wajib yang harus dilunasi para pendiri.
* Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
* Daftar hadir pembentukan
* Untuk koperasi primer melampirkan poto copy kartu penduduk dari para pendiri
* Untuk koperasi sekunder melapirkan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan poto copy akta pendirian serta anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.

“Pejabat berwenang memberikan surat tanda terima kepada pendiri atau kuasanya apabila surat permintaan pengesahan akta pendirian dan lampirannya telah lenkap dipenuhi”

Peran Pejabat yang berwenang
* Wajib melakukan penelitian/verivikasi terhadap materi Anggaran Dasar yang akan disyahkan

* Melakukan pengcekan yang berkaitan dg domisili/alamat kepengurusan, keanggotaan dan usaha

* Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.

* Apabila dinilai layak pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi

* Penetapan akta pendirian selambat – lambatnya tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

KESIMPULAN
• Setiap pekerjaan dalam koperasi diawali dengan sebuah perencanaan yang matang
• Perencanaan harus melibatkan seluruh unsur dalam koperasi dengan memperhatikan kekuatan, kelemahan, peluang serta tantangan yang dimiliki baik internal maupun eksternal koperasi
• Action Plan atau tindak lanjut yang merupakan pelaksanaan dari perencanaan harus sungguh-sungguh dilaksanakan
• Lakukan pengukuran terhadap rencana maupun realisasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ( RAPBK ).


Juni 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar